Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Agar media siber dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, pendampingdesa.or.id menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana saluran transmisi siber dengan ciri memiliki karakter publik, memiliki pembaruan secara berkala, dan terus menerus.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Verifikasi: Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
-
Keberimbangan: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
-
Pengecualian: Berita yang mengandung informasi mendesak dan tidak dapat segera diverifikasi dapat dipublikasikan dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
pendampingdesa.or.id menyediakan ruang bagi pembaca/pengguna untuk memberikan komentar atau mengirimkan artikel (kontributor). Ketentuannya adalah:
-
Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung unsur fitnah, SARA, pornografi, atau sadisme.
-
pendampingdesa.or.id berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar hukum atau kode etik.
-
Tanggung jawab atas isi buatan pengguna berada pada pengguna tersebut, namun pengelola situs memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan keberatan terhadap konten tersebut dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat atau koreksi dilakukan atas kekeliruan informasi yang tidak sengaja dalam berita.
-
Hak jawab wajib dimuat jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tanpa dipungut biaya.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah:
-
Penyelesaian sengketa pers yang direkomendasikan Dewan Pers.
-
Pemuatan data pribadi yang melanggar privasi secara fatal.
-
Perlindungan terhadap masa depan anak atau korban kejahatan susila.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten di pendampingdesa.or.id yang bersifat iklan, advertorial, atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan secara jelas (misal: “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”) untuk membedakannya dengan produk jurnalistik murni.
7. Hak Cipta
Segala materi yang dipublikasikan di pendampingdesa.or.id dilindungi oleh hukum hak cipta. Penggunaan materi untuk kepentingan edukasi atau non-komersial wajib mencantumkan sumber asli secara jelas.
8. Penutup
Pedoman ini dibuat sebagai bentuk ketaatan pendampingdesa.or.id terhadap standar jurnalisme yang sehat di Indonesia.