Tim KNPP bersama perwakilan World Bank menyempurnakan draf SOP Penanganan dan Pengaduan Masalah di Kantor KNPP Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (Foto: Rinto Hariyadi)
JAKARTA- Implementasi UU Desa dipastikan akan banyak permasalahan yang timbul di desa. Dalam merespon dan menyelesaikan permasalahan tersebut tentunya dibutuhkan media atau sarana untuk penyelesaian permasalahan tersebut. Hal ini yang sedang dirumuskan finalisasi draf SOP Penanganan dan Pengaduan Masalah oleh Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) bersam World Bank.
Menurut Christinawati dari World Bank bahwa pengawasan masyarakat diwujudkan dalam bentuk pengaduan masalah yang timbul pada saat proses berlangsung maupun setelah kegiatan berakhir.
Menurutnya bahwa pengaduan dapat berbentuk lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada tim penanganan masalah secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi hingga pusat.
Deputy Pemberdayaan Masyarakat Desa KNPP, Agus Muhammad menambahkan bahwa penanganan berbasis masyarakat ini nantinya dilakukan melalui institusi lokal dengan memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal. Dengan pendekatan ini, diharapkan institusi lokal akan bertanggung jawab untuk terlibat dan mendorongg penyelesaian setiap masalah yang ada di desanya.
“Penanganan masalah tidak hanya sebatas masalah keuangan, tapi juga mental, sosial budaya, manajerial sampai pada implementasinya,” katanya disela-sela diskusi di Aula Kantor KNPP Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
SOP ini sangat penting dan dinanti semua pelaku pemberdayaan masyarakat serta semua stakeholder di seluruh nusantara yang terlibat dalam implementasi UU Desa. (Alief-R42)
Filosofi yang dipakai adalah masalah harus cepat diatasi secara adil. Sementara azas yang dipakai adalah azas kamandirian desa sebagaimana amanat UU desa. Jadi, jika muncul masalah yang diadukan oleh masyarakat, bisa diadukan ke BPD setempat yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana desa. BPD akan menelaah, jika memang masalah maka akan dibentuk Tim Penanganan Masalah (TPM). Jika Mentok, gak mampu menyelesaikan, maka diajukan ke jenjang lebih tinggi: kecamatan, kabupaten, provinsi, dst.
Berbicara soal kebijakan memang kita sering spt dipingpong dan harus bolak balik,apalagi berkenaan dg hajad hukum dan orang banyak.
Sementara itu membicarakan penanganan masalah saat ini bgt rigitnya karena persoalan dilapangan masih belum banyak yang mampu memahami secara clear tentang pelaksanaan undan-undang desa oleh karena itu membangun platform jauh akan leboh bermanfaatvagar substansinya kudah fituangkan dan diukur. Lamanya proses penyusunan sop ini fukatenakan banyak faktor diantaranya madih adanya kekakuan komunikasi disntara bbrp pihak dan padatnya informasi yg hrs disalurkan kepada para pelaku dilapsngan.
Oleh krnnya saling membuka komunikasi dan tidak membatasi diru didalam menyampaikan informasi merupakan hal penting untuk menyelesaikan SOP ini.
Selamat bekerja dan berkarya tim KNPP semoga alam mendukung bgt juga semesta
Salam trimatra
Selamat bersedekah ilmu
Salam berdesa, Semoga SOPnya segera sampai ke desa (PD, PLD, Pemdes, dan BPD) karena problem penanganan masalah di desa ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat, karena hari ini BPD, dan tokoh masyarakat masih belum mengetahui standar penanganan sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah2 yg muncul bersekala lokal.
Permasalahan inplementasi UUDesa bukan hanya berasal dari masyarakat desa saja, tapi supra desa perlu ada pendampingannya untuk memahamkan tentang substasi dan ruh UUDesa.
Ketika desa telah diberi otonomi dan teremansipasi dengan UUDesa ternyata supra desa masih ingin masuk terlalu dalam ke dalam desa dan bahkan mempengaruhi desa dengan alasan keterbatasan desa.
Asas subsidiarity dijadikan alat untuk mempengaruhi dan mengecilkan asas rekognisi desa..
oleh karena itu KNPP dan WB harus melangkah juga ke pendampingan supra desa..
SOP pendampingan tdk bs terlepas dr ruh yg diamanatkan UU desa (UU 6 2014) dan turunannya agar terciptanya pendampingan yg sesuai dengan harapan masyarakat khususnya RTM yg selama ini terabaikan….
penanganan masalah dlm implementasi UU Desa alangkah lebih bijak tdk hanya di tuangkan dlm SOP pendamping, akan tetapi akan lbh mengena apabila stake holder dlm hal ini birokrasi lbh dimunculkan perannya, hal ini dikarenakan desa mengacu pd regulasi daerah sbg referensi dan tdk sedikit regulasi daerah yg justru bertentangan dg UU desa dan turunannya…
selamat berkarya KNPP semoga sll dinaungi kesehatan dan ridho dr Tuhan YME dlm mengawal UU Desa dan Masyarakat Indonesia….
MERDESA…..
monggo mungkin….ada saram secara teknis alir pengaduan dan penanganan masalah….kita tunggu untuk penyempurnaannya..
Di desa dampingan sy di kec. Sukorejo ada warga masyarakat yang mengeluhkan kemana mas jika mau lapor kalo ada masalah penyimpangan pelaksanaan DD, ADD, misalnya dalam masalah perencanaan yg belum melibatkan masyarakat, kemudian dlam pelaksanaan terjadi pengurangan kualitas infrastruktur/ volum, yang jadi pertanyaannya kami harus lapor siapa? Sementara ini alternatif jawaban yg kami sampaikan pada mereka adalah laporkan Pd BPD atau pada Pendamping Desa.
Kedua, masalah BPD yang mempunyai inisiasi untuk melaksanakan musyawarah terkait kebijakan2 strategis desa kemudian membuat undangan kepada kades untuk melakukan rapat/ musyawarah dengan BPD tetapi kades tidak pernah menghadiri undangan BPD. Kalo terjadi permasalahan demikian ini bagaimana harus lapr ke siapa?
Ketiga, di desa masih banyak dalam pendirian Bumdesnya masih formalitas dan tanpa melalui mekanisme MUsdes, tetapi secara administrasi adaa brita acara musdesnya walaupun tdk ada rapatnya.
Maaf mungkin ini lebih tepatnya curhat terkait pendampingan dilapangan.))